Polisi Kembali Berhasil Menangkap Seorang Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu di Tanjungpinang

Seorang tersangka berinisial JE diamankan Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, MR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan penangkapan seorang tersangka berinisial JE.

Penangkapan ini dilakukan, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Kamboja, Kota Tanjungpinang, Senin (19/6/2023) kemarin.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, tersangka yang diketahui berinisial JE merupakan seorang wira swasta yang tinggal di Kota Batam.

Saat penangkapan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,39 gram, serta 1 unit handphone merk Vivo warna biru hitam beserta kartu di dalamnya.

“Polisi mengamankan tersangka di kos dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut timah rokok di selah dinding ruang tamu. Tersangka JE, mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan miliknya,” ungkap Iptu Giofany.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bukti nyata upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkoba dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba,” pungkasnya.

Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, khususnya jenis sabu, diancam pidana penjara dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

Penulis/Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed