
Tanjungpinang, mejaredaksi – Satlantas Polresta Tanjungpinang me restorative justice (RJ) kan kasus kecelakaan maut, yang melibatkan truk dan dua buah sepeda motor.
Dalam kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan WR Supratman pada 19 Januari tersebut, menewaskan seorang wanita pengendara sepeda motor berinisial Z.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah mengatakan, penyelidikan kasus kecelakaan maut itu telah diselesaikan secata RJ.
Upaya RJ dilakukan, lantaran keluarga korban dan pengendara lori, berfikir bahwa kecelakaan maut ini merupakan insiden yang tidak diinginkan.
“Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan tidak mau melanjutkan kasus kecelakaan ini,” kata Reza, Rabu (21/2).
Dalam penyelidikan, setidaknya penyidik Satlantas telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi. Termasuk dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang.
Selain itu, Satlantas Polresta Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Dishub, terkait menyarankan untuk menggeser u-turn di lokasi kejadian.
“Menurut pengamatan kami, u-turn itu terlalu dekat dengan turunan. Jadi kami mikir sangat berbahaya dan harus digeser,” ungkapnya.
Diketahui, kecelakaan maut disebabkan rem truk yang tidak berfungsi dengan baik, saat melintasi turunan Jalan WR Supratman, arah RSUP Tanjungpinang.
Saat turunan, kebetulan terdapat dua sepeda motor yang keluar dari u-turn. Sehingga, truk yang dikendarai AP (inisial) berpindah arah dari jalur kanan ke kiri.
“Sempat berbenturan dengan honda jazz dan berbenturan lagi dengan dua sepeda motor,” ujar Reza.
Akibat kejadian ini, kata Kasatlantas pemotor berinisial Z terlindas ban depan sebelah kiri truk dan tewas di lokasi kejadian. Sementara korban lain, hanya mengalami luka ringan.
Selain itu, polisi juga mendapatkan fakta, bahwasanya truk yang melindas pengendara sepeda motor itu tidak lagi memiliki uji KIR. “Dari keterangan sopir, kirnya sudah tidak ada lagi, atau mati,” kata Reza.
Penulis: Ismail
Editor: Andri






