Polres Karimun Ungkap 2 Kasus Narkoba, Satu Tersangka Berstatus ASN

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus berkomunikasi dengan keempat tersangka di Mapolres Karimun, Sabtu (27/1/2024). (Foto: Putra)

Karimun, Mejaredaksi – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun mengungkap dua kasus narkoba di minggu ketiga Januari 2024. Salah satunya berstatus ASN.

Empat tersangka diringkus dari dua kasus tersebut, yakni inisial MP, AR, ZM dan FR, dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 995,38 gram sabu dan 31 butir pil ekstasi.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menjelaskan, tiga tersangka ditangkap dalam kasus pertama, yakni MP, AR dan ZM. Ketiganya ditangkap Minggu 14 Januari 2024 di Kecamatan Karimun.

“Mereka akan membawa narkoba tersebut ke Pulau Manda, Tembilahan, Riau,” kata Fadli, Jumat 26 Januari 2024 petang.

Dari ketiganya Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengamankan 372,04 gram sabu dan 31 butir pil ekstasi.

Untuk pengungkapan kedua, Satres Narkoba Polres Karimun menangkap seorang ASN Pemkab Karimun berinisial FR yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

FR ditangkap di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa 16 Januari 2024.

Dari FR polisi mengamankan 623,54 gram narkoba jenis sabu.

Seperti tiga tersangka lain, FR berencana membawa barang haram tersebut ke luar Karimun, yaitu ke wilayah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Narkoba ini tidak diedarkan dia di Karimun,” ucap Fadli.

Sebelumnya, FR juga pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba pada tahun 2019 lalu.

Fadli menambahkan narkoba yang diamankan dari para tersangka diduga berasal dari Malaysia.

“Sama seperti sebelum-sebelumnya, narkoba datang dari luar,” ujar Fadli.

Keempat tersangka yang diamankan bertindak sebagai pengedar. Selain mengedarkan, FR juga diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, atau pidana denda Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar,” sambung Fadli. (*)

Penulis: Putra
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *