Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Aksi pencegahan ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 1 hingga 25 Juni 2025, hasil sinergi antara Dittipid PPA dan PPO, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, dan BP3MI Banten.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, Kombes Pol Amingga Primastito, mengatakan bahwa pencegahan ini merupakan langkah preventif melawan jaringan TPPO yang mengincar WNI untuk dikirim ke wilayah konflik dan rawan eksploitasi seperti Timur Tengah, Myanmar, dan Kamboja.
“Sebagian besar direkrut oleh orang terdekat, seperti kerabat atau tetangga, dan dijanjikan pekerjaan sebagai ART, pekerja restoran, atau di industri online scam,” ungkap Kombes Amingga, Rabu (25/6/2025).
Para korban juga disebut menyamar sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah demi mengelabui pemeriksaan imigrasi.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menegaskan bahwa 98 calon PMI ini akan dikembalikan dan menjalani assessment, kemudian diserahkan ke BP2MI untuk mendapatkan edukasi tentang migrasi aman.
“Upaya pencegahan dan pengawasan akan terus ditingkatkan demi melindungi WNI dari jeratan TPPO,” tegas Fanny.






