Potensi PSU di TPS 017 Tanjungpinang, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kota Tanjungpinang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di Pilkada 2024.

Hal ini dipicu oleh temuan pelanggaran di TPS 017 Kelurahan Pinang Kencana, di mana tujuh pemilih ber-KTP Karimun mencoblos tanpa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyebut rekomendasi PSU sedang disiapkan menyusul laporan dari Pengawas TPS.

“Ketujuh pemilih tersebut hanya membawa KTP tanpa surat pindah memilih. Satu KPPS tetap mengizinkan mereka mencoblos meski yang lain menolak,” jelas Yusuf, Kamis (28/11/2024).

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menegaskan PSU harus dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara, yaitu paling lambat 7 Desember 2024.

“Kami masih menunggu surat resmi dari Bawaslu. Jika rekomendasi keluar, kami akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kepri untuk mempersiapkan logistik pemilihan,” ujarnya.

Faizal juga menekankan pentingnya langkah cepat untuk memastikan logistik PSU tersedia.

“Logistiknya ada di gudang KPU Kepri. Begitu rekomendasi terbit, kami akan langsung meminta distribusinya,” tambahnya.

TPS 017 memiliki 552 pemilih terdaftar dalam DPT. Namun, kejadian ini memunculkan pertanyaan besar terkait prosedur pengawasan di lapangan.

Penuulis: Ismail    |     Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *