Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang menggelar razia knalpot brong di SMAN 5 Tanjungpinang, Rabu (4/6/2025). Razia ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan dari kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara menyebut, penindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta keselamatan berlalu lintas, khususnya di lingkungan sekolah.
“Knalpot brong melanggar aturan karena suaranya yang bising dan tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Ini bisa mengganggu pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Menurut AKP Arbi, saat ini penggunaan knalpot brong di Tanjungpinang cukup marak, bahkan banyak digunakan oleh pelajar. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
“Selain penindakan, kami juga memberikan edukasi kepada pelajar agar memahami pentingnya spesifikasi kendaraan yang sesuai standar dan mentaati aturan lalu lintas,” tambahnya.
Razia di SMAN 5 turut melibatkan guru dan pihak sekolah sebagai bentuk sinergi dalam pembinaan karakter pelajar. Harapannya, langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas sejak dini.
Dengan adanya kegiatan ini, Polresta Tanjungpinang dan Dishub berharap tercipta situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Kota Tanjungpinang.
Penulis/ Editor: Panca








