Remaja di Dabo Dipaksa Bersetubuh Usai Dicekoki Miras

Tersangka A (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan di Polsek Dabo Singkep, Lingga. Ia mencabuli seorang gadis remaja di bawah umur setelah mencekokinya dengan minuman keras. (Foto: Afriandy)

 

Dabo, Mejaredaksi – NF, seorang gadis remaja bawah umur di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dipaksa melakukan hubungan badan usai dicekoki minuman keras (miras).

 

Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan menjelaskan, peristiwa itu terjadi Kamis (29/2/2024) dini hari.

 

“Pelaku dalam kasus ini berinisial A, 19 tahun,” ungkap Rohandi dalam keterangan pers, Selasa.

 

Sore sebelum kejadian, pelaku bersama tiga temannya menenggak minuman keras. Mereka mulai minum sejak pukul tiga sore hingga jam delapan malam.

 

Dalam keadaan setengah teler, pelaku pergi ke rumah saksi berinisial R di Jalan Raya Persing, RT 002, RW 002 Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir.

 

Di tempat itu pelaku menghubungi korban melalui pesan aplikasi obrolan WhatsApp, mengajaknya untuk ikut serta persa miras bersama.

 

Korban saat itu menolak. Tapi pelaku tetap ngotot. Korban yang sedang berada di rumah temannya berinisial T dia jemput.

 

Lagi lagi korban menolak ajakan pelaku. Tapi ia akhirnya manut.

 

Keduanya lantas pergi ke lokasi pesta miras di Jalan Raya Persing, RT 002, RW 002, Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga. Di sini, korban tak kuasa menolak ketika disodori miras.

 

Sekiranya 00.30, tersangka mengajak korban masuk ke kamar. Korban yang berada dalam pengaruh miras menurti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

 

Sadar dirinya “ditiduri” korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dabo Singkep.

 

Pelaku kemudian dibekuk. Polisi juga mengankan sejumlah barang bukti. Mulai dari belasan botol dan kaleng minuman berbagai jenis dan merk, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, serta sehelai seprai motif bunga alas kasur ketika korban digauli.

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali,” ujar Kapolsek.

 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. (*)

 

Penulis : Afriandy

Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *