Remaja Putri 16 Tahun di Tanjungpinang Ditangkap karena Curi Sepeda Motor

Barang bukti sepeda motor curian yang dimankan polisi dari pelaku. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang remaja putri berinisial JCT (16) ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl. Rumah Sakit Gang Kapaya II, Tanjungpinang Barat, pada Sabtu, 14 September 2024.

“Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban yang diparkir di teras rumah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 17,5 juta,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, Jumat (20/9/2024).

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Jl. D.I. Panjaitan, Km. 9, Tanjungpinang Timur,” Iptu Damanik.

Polisi yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak juga berhasil barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” Tegas Iptu Damanik

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *