Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Kota Tanjungpinang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel mengatakan aksi curanmor tersebut terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama periode Maret hingga Mei 2026.
“Dari enam TKP, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang disimpan pelaku di salah satu rumah kosong,” ujarnya, Kamis (07/5/2026).
Salah satu barang bukti turut diamankan di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Bappeda Tanjungpinang.
Pelaku berinisial ST alias AC ditangkap petugas di Kabupaten Karimun pada pekan lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dengan modus serupa.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor masih terpasang,” jelasnya.
Polisi menyebut seluruh kendaraan hasil curian tersebut belum sempat dijual kepada pihak lain saat pelaku berhasil diamankan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci sepeda motor saat kendaraan diparkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir maupun ditinggal di luar rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori lima sebesar Rp500 juta.












