
Bintan, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba berinislal G alias D (42). Tersangka ditangkap di rumanya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Jumat (29/8/2024). dengan barang bukti sabu dan ganja.
Tersangka sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017 dan telah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun atas kasus narkoba di Batam.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Dari penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 2 bungkus kecil sabu seberat 5,66 gram, 2 paket ganja seberat 1,67 gram, serta 2 timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di balik pintu kamar tersangka,” ungkap Iptu Davinsi, Kamis (5/9/2024).
tersangka mengakui mendapatkan narkoba tersebut dari temannya berinisial S (35) di Tanjungpinang dengan harga Rp3 juta.
“Saat ini polisi masih memburu S, pemasok narkoba tersebut,” ujar Iptu Davinci.
Berdasarkana hasil pemeriksaan, sebagian narkoba yang diperoleh dari S telah dikonsumsi, sementara sisanya disita sebagai barang bukti.
“Tersangka G dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas IPTU Davinsi.
Penulis/Editor: Andri






