Rp500 Juta Dana Korupsi Pembangunan Gedung Belajar UMRAH Dikembalikan

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima uang pengembalian dari Salah seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang belajar Kampus UMRAH, Rabu (6/9/2023). (Foto: M Ismail)

Tanjungpinang, MR – Dana sebesar Rp500 juta dikembalikan Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020 dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Asyhar mengatakan tersangka yang mengembalikan uang tersebut tersangka berinisial RE.

Uang itu diserahkan pada Rabu (6/9/2023).

Menurut Imam, pengembalian Dana tersebut menyusul pengembalian dari tersangka Riawan Effendi senilai Rp1,5 miliar.

Diketahui, Kejari Tanjungpinang tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020.

Kegiatan ini merupakan proyek Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR di Provinsi Kepri dengan alokasi anggaran Rp.33,6 Miliar lebih dari APBN 2019-2020.(*)

Penulis : M Ismail

Editor: AndriĀ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *