Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan izin usaha sebuah hotel yang berubah fungsi menjadi kos-kosan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya penemuan jasad seorang perempuan muda di dalam kamar hotel, Sabtu (16/8/2025).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, menegaskan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait praktik hotel yang dialihfungsikan tersebut. Bahkan, hotel itu diduga dijadikan tempat bisnis prostitusi terselubung.
“Kami sudah menerima aduan dan temuan di lapangan. Nanti akan kita bentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Jika izinnya hotel, tapi dipakai sebagai rumah kos, jelas itu pelanggaran dan akan ditindak,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Irwan menambahkan, keberadaan pekerja seks komersial (PSK) yang tinggal di kamar hotel berkedok kos-kosan sulit terdeteksi tanpa operasi penertiban. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban umum.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial L (19) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel oleh pihak manajemen. Peristiwa tersebut mengejutkan para tamu lain karena usia korban masih sangat muda.
Satpol PP berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin usaha, khususnya yang berpotensi merusak ketertiban sosial dan mencoreng wajah pariwisata Tanjungpinang.






