
Tanjungpinang, MR – Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan ini anggota Satres Narkoba berhasil meringkus 2 orang pelaku berinisial S (38) dan E (52), di dua lokasi berbeda.
Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu S.M Simanjuktak mengatakan TKP penangkapan di Jalan Pasir Merah dan di kapal KM Haiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kita telah melakukan penangkapan dua pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis 9 Maret 2023 lalu,” ungkap Iptu S.M Simanjuktak, Rabu (15/3/2023).
Dijelaskannya, bahwa anggotanya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
“Kemudian anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial S dan dilakukan tes urine. Hasilnya positif menggunakan sabu dan exstacy,” jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi mendalam, kata Iptu S.M Simanjuktak, pelaku S mengaku narkoba tersebut didapat dari Saudara E. Kemudian berhasil mengamankan pelaku di KM Haiteri tersebut.
“Kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku E dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram,” pungkasnya.
Dengan demikian, para pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Undang-undang tentang Narkotika.
(Rilis Polres Anambas)
Editor : Rico Barino












