
BINTAN,MR – Satresnarkoba Polres Bintan membekuk tiga terduga pengedar narkona jenis sabu berinisial RJ (34), CH (36) dan SM (56), salah satu pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyakarat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan barek motor kelurahan kijang kota.
Personil Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan di dapati dengan ciri-ciri di maksud sedang berada di warung pecel lele dan mengankan terduga pelaku RJ.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan namun tidak ditemukan barang bukti,” katanya Rabu (11/12).
Kasat menyebutkan, selanjutnya pelaku dibawa ke rumah nya dan di lakukan penggeledahan rumah ditemukan enam paket kecil Narkotika di duga jenis sabu yang dibungkus plastik bening di letakkan dalam kotak rokok.
“Dari pengakuannya barang tersebut didapati dari terduga pelaku SM,” sebutnya.
Lanjutnya, melakukan pengembangan, yang mana SM diketahui berada didaerah Kampung Jawa, Tanjungpinang. Setelah mengetahui keberadaan pelaku personel Satnarkoba Polres Bintan mengamankan pelaku SM.
“Bukan hanya pelaku SM yang diamankan personel juga mengamankan pelaku CH di jalan Puskesmas kelurahan Melayu kota, Kota Tanjung Pinang,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, dari tangan CH didapati satu paket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening yang dibungkus menggunakan Uang Rp.2000 di simpan di bagasi motor.
“Pelaku CH merupakan residivis narkoba yang baru 4 bulan keluar dari penjara,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan untuk penyidikan, atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika.(red)






