Satres Narkoba Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pria Ditangkap Beserta 6 Paket Sabu

Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial RP (37) berhasil diamankan. (Foto: Humas Polresta Tanjungpinang)

Tanjungpinang, MR – Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, lalu.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi.

“Tindak pidana ini terungkap di tepi Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Efendi, Rabu (9/8/2023).

Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RP, seorang pria berusia 37 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Selanjutnya tersangka diamankan di lokasi tersebut dengan barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, sebuah kotak rokok HD warna merah, sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.

“Dari hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa tersangka memiliki barang bukti tambahan di rumah tersangka,” kata AKP Efendi.

Dikatakannya, barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka meliputi 6 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas kecil berwarna hitam putih biru, sebuah dompet berisi timbangan digital, gunting, sendok pipet, dan bungkusan plastik bening.

Kapolresta Tanjungpinang, dalam keterangannya, mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba yang berhasil mengungkap kasus ini. Beliau juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, serta sebagai peringatan bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa,” pungkasnya.

Penulis: M.Ismail
Editor: Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *