Satreskrim Polres Lingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pulau Serak

Satreskrim Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di perairan Pulau Serak, Kabupaten Lingga. (Foto: Arifandy)

Lingga, MR – Satreskrim Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Juni 2023 di perairan Pulau Serak, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Rekonstruksi ini kasus yang menewaskan korban Irwan Syahputra (29) dan pelaku berinisial “S” (28). Rekonstruksi tersebut berlangsung di Pelabuhan Dabo, Kabupaten Lingga, melibatkan 17 adegan yang menggambarkan jalannya kejadian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga, AKP Idris, menyampaikan kepada media bahwa motif pembunuhan ini berkaitan dengan rasa sakit hati. Motif awal pelaku “S” bermula dari rasa tersinggung ketika pembicaraan mengenai agama beralih ke topik perempuan. Rasa tidak puas ini semakin memuncak hingga pelaku merasa perlu untuk bertindak.

AKP Idris juga menegaskan bahwa perbuatan pembunuhan ini tidak direncanakan sebelumnya. Kejadian terjadi spontan pada malam sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku, pada saat itu, juga menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

Pelaku “S” melancarkan serangkaian tindakan brutal terhadap korban Irwan Syahputra. Ia menggunakan palu atau martil untuk menghantam kepala korban sebanyak enam kali, membuat korban pingsan. Setelah itu, pelaku memotong leher korban menggunakan pisau cutter sebanyak dua kali. Bahkan, pelaku juga menyentuh mata korban dengan tangannya.

Lebih lanjut, kepala korban tidak ditemukan saat jenazahnya ditemukan. Menurut AKP Idris, kepala korban diperkirakan hilang saat mayat dibuang ke laut, bukan pada saat masih di dalam kapal.

Selain itu, informasi dari keluarga pelaku mengindikasikan bahwa pelaku sebelumnya pernah mengalami masalah kejiwaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa. Tes psikologis mengungkap bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena emosi sesaat dan baru menyesal setelah tindakan itu terjadi.

Tersangka “S” berasal dari Pulau Lipan, Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Baik pelaku maupun korban bekerja di kapal untuk menangkap udang sebelum terjadi peristiwa tragis tersebut. Korban masih hidup saat dibuang ke laut.

Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti, seperti bantal dan baju yang terkena darah korban. Tersangka kemudian menghubungi kakaknya, Jasman, untuk menceritakan peristiwa tersebut dan meminta bantuan untuk menghubungi pihak kepolisian.

Tersangka “S” dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan hukuman maksimal seumur hidup. Proses rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kejadian tragis ini secara lebih rinci.

Penulis: Arifandy
Editor: Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *