
BINTAN,MR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengamankan 6 orang pelaku narkoba di Kota Tanjungpinang pada Rabu (15/1) kemarin.
Keenam tersangka tersebut diantaranya, JK, PJ, AM, ADT, YG dan satu diantaranya perempuan (NRL)
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madyatias, mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika pada Rabu (15/1) kemarin dengan lokasi di Jalan Toapaya dan Kota Tanjungpinang.
Penangkapan tersebut berawal pada saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang berinisial JK.
“Pada saat diamankan, dari tangan JK ditemukan 2 paket sabu, 1 di simpan dan 1 sudah siap untuk dihisap,” katanya.
Lanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap pemilik barang di Kota Tanjungpinang, yaitu di, Tanjung Unggat, Pantai Impian, Loroong Puskesmas Pancur, Jalan Matador dan Bintan Plaza.
“Barang Bukti yang kami amankan dari para pelaku bersumber dari BR/UD dan IL yang saat ini masih kami kejar keberadaannya,” sebutnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, kata AKP Nendra, pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu. Dengan berat 3,39 gram dan tersangka sebanyak 6 orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang di sangkakan pasal 114 1 sub Pasal 112 1Jo 132 1 UU No. 35 tahun 2009 ttg narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.(red)






