Seluruh Fraksi Setuju, Ranperda Pengelolaan Aset Kepri Disahkan

Tanjungpinang,mejaredaksi – Seluruh Fraksi DPRD Kepri sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bulat itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Senin (26/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan. Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni hadir mewakili Gubernur Ansar Ahmad.

Dalam laporan fraksinya, Juru Bicara Fraksi Gerindra Arianto Lu menekankan pentingnya pembenahan legalitas aset yang selama ini masih lemah.

“Peningkatan legalitas aset melalui sertifikasi dan dokumentasi yang lengkap perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Menurutnya, aset daerah harus dikelola lebih produktif agar tidak menjadi beban, melainkan sumber pendapatan baru.

“Pengelolaan aset dan barang milik daerah harus dioptimalkan agar lebih bermanfaat dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya pengamanan dan perawatan aset secara berkala.

“Inventarisasi dan pemeliharaan aset secara berkala harus dilakukan untuk memastikan seluruh aset tercatat dengan baik dan terlindungi dari potensi permasalahan hukum,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKS Ismiyati berharap Perda ini menjadi titik balik pengelolaan aset yang lebih transparan.

“Pengelolaan aset perlu didukung kejelasan status, legalitas dokumen, pencatatan yang tertib, serta pemanfaatan yang tepat,” ujar Ismiyati.

Ia menegaskan tujuan akhir dari Perda ini adalah kemandirian fiskal daerah.

“Dengan pengelolaan yang tertib, aset daerah dapat dikelola secara optimal dan diharapkan mampu menjadi sumber PAD baru,” pungkasnya.