
Tanjungpinang, MR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dinas PUPR Provinsi Kepri mengaku mengalami kesulitan menertibkan sejumlah pedagang bandel, yang masih nekat berjualan di kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang.
Meski telah diarahkan berdagang di zona yang diperbolehkan, sejumlah pedagang bahkan memberikan perlawanan saat hendak ditertibkan ketika akan menggelar lapak dagangan mereka di zona merah dekat tugu sirih.
Dari informasi yang dihimpun, para pedagang ini diduga telah diprovokasi oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. Sejumlah pedagang diminta untuk tetap berdagang di kawasan Gurindam 12.

Sekretaris Satpol PP Kepri, Anwar mengatakan jika benar ada oknum ASN memprovokasi pedagang, ASN tersebut melanggar aturan tentang pokok-pokok kepegawaian.
Menurut Anwar, sebagai ASN dapat mendukung program Pemerintah. Larangan berjualan di Gurindam 12, kata dia merupakan program Pemerintah Provinsi Kepri.
“Apabila ditinjau, sebagai ASN melanggar aturan tentang pokok kepegawaian. Harusnya selaku ASN secara melekat harus mendukung program Pemerintah,” ujar Anwar, Senin (5/6/2023).
Anwar mengakui, dia tidak memiliki kewenangan untuk menindak oknum ASN tersebut. Satpol PP hanya bisa menegakkan Peraturan Daerah yang berlaku. Yang bisa menindak, kata Anwar ialah kepala instansi terkait.
“Karena terkait ASN itu bukan hanya melanggar aturan daerah, tapi melanggar aturan pemerintah terkait pokok pokok kepegawaian,” pungkasnya.
Penertiban pedagang di kawasan G12 sudah berlangsung lebih dari sepekan. Namun hingga kini segelintir pedagang masih bersikeras untuk berdagang di zona merah dengan alasan tempat relokasi sepi pembeli.
Aksi perlawanan segelintir pedagang tersebut kembali terjadi Selasa, (6/6/2023) petang. Pedagang terlibat cekcok dengan Satpol PP di depan gedung daerah Tanjungpinang.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






