Batam, mejaredaksi – Satuan Tugas Patroli Laut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Perairan Lingga, Senin (15/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan setelah speed boat pelaku melakukan manuver berbahaya.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan BBL dengan modus ship to ship yang akan dibawa ke luar perairan Indonesia.
“Satgas langsung melakukan pemantauan dan pengejaran begitu kapal bergerak,” ujar Adhang saat ekspos di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (16/12/2025).
Speed boat tersebut terdeteksi di sekitar Perairan Pulau Blading dengan arah menuju Malaysia. Dalam upaya melarikan diri, kapal akhirnya mengandaskan diri di Pulau Kongka Besar, Kabupaten Lingga, sementara para pelaku melarikan diri.
Petugas mengamankan kapal beserta 26 kotak berisi 129.965 benih bening lobster dengan estimasi nilai mencapai Rp12,9 miliar. Seluruh BBL hasil penyelundupan kemudian dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut di Perairan Pulau Galang Baru, Batam, bersama instansi terkait.
Adhang menegaskan, penyelundupan BBL tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya kelautan.
“Ini bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga kekayaan laut Indonesia. Sepanjang 2025, kami telah dua kali menggagalkan penyelundupan benih lobster,” tegasnya.












