Pemerintahan
Tempat Hiburan Malam di Karimun Boleh Buka Selama Ramadhan, Tapi Taati Aturannya
Karimun, MR – Selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023, Tempat Hiburan Malam (TMH) di Kabupaten Karimun diizinkan untuk beroperasi, namun diminta untuk mentaati dan ketentuan berlaku.
Aturan tentang THM tesrebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun No. 2 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Adapun waktu THM di Karimun harus tutup selama delapan hari, dengan waktu yang ditentukan yaitu tiga hari di awal Ramadan, tiga hari pertengahan Ramadan, satu hari sebelum dan satu hari sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Terkait hal tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengimbau kepada para pengelola THM untuk menaati aturan yang berlaku dan dapat berpedoman dengan Perda yang ada.
“Untuk THM ini, Perda kan sudah ada, masih mengacu ke aturan yang ada, sama sepeeti sebelumnya,” jelas Aunur Rafiq, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, Aunur Rafiq juga menambahkan Dinas Pariwisata akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan THM di bulan Ramadhan.
“Kita minta untuk penyelenggara THM, silahkan patuhi aturan sesuai Perda yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Putra
Editor : Rico Barino