Jakarta, mejaredaksi – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkolaborasi dengan Kepolisian Singapura (SPF) untuk membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat. Kerja sama ini menjadi langkah maju dalam menelusuri sindikat yang menjual bayi dengan harga fantastis hingga ke luar negeri.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa investigasi ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.
“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari kerja sama, Kepolisian Singapura akan membantu memeriksa saksi-saksi dan mencari tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat.
Pertanyaan untuk para saksi telah disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat dan akan diserahkan melalui NCB Jakarta ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga menyarankan agar penyidik melacak Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura. Hal ini bertujuan untuk memastikan identitas pelaku dan jalur keberangkatan mereka.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, sindikat ini menjual setiap bayi seharga $20.000 atau sekitar Rp 254 juta. Harga tersebut mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, dan keuntungan bagi para pelaku.
“Angka ini kami dapatkan dari 12 dokumen akta notaris adopsi berbahasa Inggris yang disita di rumah salah satu tersangka. Dokumen palsu digunakan untuk membuat transaksi adopsi terlihat legal.,” jelas Kombes Surawan.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku terbukti telah mengumpulkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya berhasil diselundupkan ke Singapura. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.






