Terbukti Korupsi Pengaturan Cukai Rokok dan Mikol, Bupati Bintan Non Aktif Divonis 5 Tahun Penjara Lebih Tinggi Dari Tuntutan

Hukrim, Peristiwa508 Dilihat
Sidang putusan terhadap Terdakwa Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).

Tanjungpinang, MR – Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar akan diganti hukuman kurungan empat bulan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya hanya 4 tahun penjara.

Sidang vonis secara virtual tersebut, dihadiri lima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Riska Widiana, membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (21/4/2022).

Bahwa terdakwa Apri Sujadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal alternatif kedua yang diajukan oleh JPU KPK yakni, pasal 3, jo pasal 65 Undang-Undang pemberantasan korupsi, jo pasal 55 KUHPidana.

“Terdakwa Apri Sujadi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tambahan bayar Uang Pengganti (UP) Rp 2,6 miliar, sudah dibayar seluruhnya ke kas negara melalui rekening KPK RI,” kata Riska.

Riska juga membacakan vonis terhadap Apri Sujadi, menolak pencabutan hak politik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang penuntutan sebelumnya.

“Tuntutan JPU untuk mencabut hak politik terdakwa Apri Sujadi ditolak dalam vonis. Karena tidak berdasar dan tidak menyangkut dengan partai politik dalam perkara ini,” katanya.

Dengan demikian, mantan Anggota DPRD Kepri tersebut, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara Tipikor Rp 425 miliar dalam pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) BP Bintan di FTZ Kabupaten Bintan untuk tahun 2016 hingga tahun 2018.

Dalam sidang putusan tersebut, Penasehat Hukum, Kartika Citra Nanda menyampaikan bahwa pihaknya kecewa atas putusan majelis hakim. Karena lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK, kurungan penjara selama 4 tahun.

“Atas putusan tersebut, kami pikir-pikir dan akan berdiskusi bersama tim. Pastinya kecewa karena pak Apri sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya, kita akan pikir-pikir dulu untuk banding atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah terdakwa Mohd Saleh H Umar (Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan) divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, dalam korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (Mikol) BP Kawasan Bintan 2016-2018.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan kerugian negara atas dana korupsi yang diterima terdakwa sebesar Rp 415 juta dan telah dikembalikan terdakwa melalui penyetoran seluruhnya ke kas negara, dinyata saat ini nihil.

Hukuman Saleh umar ini sama dengan tuntutan Jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 Tahun penjara. Namun demikian, hukuman terdakwa Saleh Umar lebih ringan dari hukuman Bupati Non aktif Bintaan terdakwa Apri Sujadi yang sebelumnya dihukum hakim 5 tahun penjara.

Atas putusan majelis Hakim itu, terdakwa Saleh Umar dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, JPU KPK RI menuntut Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar (Plt Kepala Badan Pengusahaan Bintan) untuk menjalani kurungan penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK, Joko Hermawan dalam sidang secara virtual, kasus dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018.

Terdakwa dituntut karena diduga melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Apri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta JPU meminta hakim menghentikan hak politik Apri Sujadi, untuk dipilih oleh publik selama 3 tahun.

Secara umum dalam fakta sidang, perbuatan kedua terdakwa saling mengetahui serta sepakat terima fee kuota rokok dari pengusaha distributor maupun importir MMEA.

“Hal ini diakui terdakwa Apri Sujadi terima jatah kuota rokok Rp 1.000 per slot, begitupun juga untuk kepolisian maupun bea cukai (BC),” jelasnya.

Apri menerima uang hasil korupsi dalam kasus itu berjumlah Rp 2,6 miliar. Saleh Umar Rp 400 juta lebih, saksi Muh Yatir Rp 2 miliar, Dalmasri Rp 100 juta, Yurioskandar Rp 300 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta dan sejumlah saksi lainnya.

Ada juga belasan perusahaan distributor rokok melakukan dugaan korupsi dengan total Rp 8 miliar lebih. Lalu, 25 pabrik rokok berjumlah Rp 28,9 miliar. Selanjutnya, 4 importir MMEA sebanyak Rp 1,7 miliar.

“Sedangkan Umar Saleh juga menerbitkan kuota rokok dan MMEA melebihi kebutuhan yang wajar dari jumlah penduduk Kabupaten Bintan,” pungkasnya. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *