
Bintan, mejaredaksi – Seorang pria berinisial H (33) ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Utara atas dugaan penipuan terhadap delapan korban dengan modus menjanjikan lowongan pekerjaan di sebuah perusahaan dengan imbalan uang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi membenarkan penangkapan tersangka H dilakukan pada Jumat (12/7/2024).
“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban,” ujar AKP Monang, Minggu (14/7/2024).
Penangkapan H bermula dari laporan delapan korban yang merasa tertipu dengan janji H untuk mendapatkan pekerjaan di kawasan Lobam dengan membayar sejumlah uang.
“Korban mengalami kerugian bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp2,3 juta,” jelas AKP Monang.
Tersangka H menjanjikan pekerjaan melalui “jalur belakang” dengan syarat membayar sejumlah uang dan memberikan fotokopi KTP serta kartu keluarga.
“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya,” tambah AKP Monang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban. Uang hasil penipuan itu telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolsek Bintan Utara mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh H agar segera melapor ke Polsek Bintan Utara atau Polres Bintan.
Penilis/Editor: Andri






