
Tanjungpinang, MR – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diujicobakan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mulai Senin (9/10/2023).
Di kota ini, kamera tilang ETLE ditempatkan di Jalan DI Panjaitan, Kilometer tujuh.
Belum ditetapkan berapa lama Uji coba diterapkan.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menyebut lamanya tergantung dari tim teknisi.
Menurutnya, Satlantas Polresta Tanjungpinang telah mendapat empat unit alat ETLE Mobile untuk melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Namun Syaiful belum bisa memastikan kapan penerapan ETLE ini akan diterapkan.
Dengan alat itu anggota Satlantas akan memfoto pelanggar lalulintas, lalu mengirimkannya ke back office dan masuk ke sistem.
Pengendara yang ditilang menggunakan tilang ETLE dan ETLE mobile ini akan diberitahukan melalui surat yang dikirimkan melalu PT Pos.
Sementara itu, tilang ETLE ini tetap dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang sesuai dengan plat kendaraan yang tertera di dalam STNK.
“Surat pemberitahuan tilang tetap dikirim ke pemilik sesuai plat kendaraannya,” kata AKP Syaiful.
Setelah itu, kata Syaiful, pelanggar lalulintas diminta untuk datang ke Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk diberi surat tilang.
“Pembayaran langsung bisa di Satlantas Tanjungpinang karena ditempatkan pegawai BRI apabila ingin bayar langsung,”jelasnya .
Namun jika pengendara tidak bisa membayar langsung, nantinya dapat membayarnya di Pengadilan.
Selanjutnya jika pengendara juga tidak bisa membayar, maka denda tilang itu dimasukan kedalam pembayaran pajak kendaraan.
Terkait dengan jika kendaraan itu menggunakan plat palsu, pihaknya telah membetuk tim Satuan Tugas (Satgas) ETLE daro Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang.
“Saya mengimbau kepada masyarakat mulailah, tertib berlalulintas supaya selamat dalam berkendara,” pungkasnya.
Penulis : M Ismail
Editor: Andri






