
Batam, MR – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menahan tersangka berinisial S Alias A yang merupakan pemiliki kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tengelam hingga menelan puluhan korban jiwa di Johor Bahru, Malaysia.
Penahan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin (3/1/2022).
“Tersangka berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Tersangka sebagai pemilik Kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Dikatakannya, tersangka berhasil diamankan di wilayah Lobam, Tanjung Uban, Provinsi Kepri pada Minggu 2 Januari 2021. Selain pemilik kapal tersebut, tersangka juga pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI ilegal, disamping itu tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI ilegal di Sungai Gentong. Kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan Upah kepada Nakhoda kapal ataupun ABK Kapal pengangkut PMI ilegal.
″Barang bukti yang diamankan yakni Rekening Koran Bank atas nama tersangka, selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial Z yang merupakan istri tersangka,” jelas Harry Goldenhardt.
Terhadap tersangka S Alias A, lanjut Harry, dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, kata Harry, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya.
″Dari hasil pemeriksaan tersangka S alias A yang mempunyai Kapal, kemudian kapal nya di sewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia. Untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap,” terangnya.
Diakhiri Harry, atas peristiwa dan kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia untuk diberangkatkan secara ilegal, tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan Tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya. Bar










