BINTAN, MR – Tim saber pungli Polres Bintan mengamankan dua orang terduga pelaku pungli bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 10.30.
Kedua pelaku yang diamankan berinisi PA (23) dan DE (23), keduanya dikangkap di Taman Pemdidikan Quran (TKP) Siratul Jannah Tanjung Permai Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya bantuan operasional pendidikan untuk 21 tempat pendidikan Al-Quran yang bersumber dari kementerian agama republik indonesia sebesar Rp 10 juta yangdicairkan melalui bank BNI.
Kedua terduga yang mengaku sebagai mahasiswa pengurus bantuan operasional pembelajaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia mengumpulkan para kepala-kepala TPQ Kecamatan Seri Kuala Lobam di TPQ Shiratul Jannah.
“Pengumpulan itu untuk mengumpulkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) terhadap penggunaan anggaran yang sudah dicairkan oleh setiap kepala TPQ dan sekaligus mengumpulkan potongan dana 30 persen atau Rp 3 juta,” katanya.
Lanjutnya, terduga dalam melakukan pemotongn untuk biaya operasional pencairan kepengurusankepada kementrian Pusat.
Dilokasi juga ditrmukan delapan kepala TPQ yang sudah melakukan penyetoran kepada terduga dengan jumlah uang yang sudah terkumpul sebanyak Rp 24 juta.
Yang mana uang tersebut sudah dimasukkan dalam tas hitam dan terpisah di dalam masing-masing amplop.
“Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 24 juta dengan pecahan 100 dan 50 ribu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pasal yang dilanggar atau dipersangkakan dengan pasal 368 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau 378 Jo 55 ayat 1 ke 1 K.U.H.Pidana.
“Saat ini keduanya diamakan ke Polres Bintan untuk dimintai keterangannnya guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.(red)










