
Tanjungpinang, MR – Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan penelitian di Polresta Tanjungpinang, di Rupatama Polresta Tanjungpinang, kemarin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tentang kebijakan Polri dalam upaya efektivitas penerapan Konsep-konsep Hukum Pidana baru dalam UU Nomor 1 tahun 2023.
Kegiatan ini dihadiri, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dan didampingi Ketua Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Irfing Jaya serta jajaran Polresta Tanjungpinang lainya, Responden Eksternal meliputi Perwakilan Kajari, Tokoh Masyarakat dan Ormas.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan kegiatan ini sangat menunjang untuk kemajuan Polri. “Kami sangat mendukung kegiatan penelitian ini untuk kemajuan Polri,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, juga melaporkan situasi terkini Polresta Tanjungpinang serta data kuisioner yang telah disiapkan oleh personel jajaran.
Ketua Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol Irfing Jaya, kegiatan ini dalam rangka Penelitian oleh Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri tentang kebijakan Polri dalam Upaya efektivitas penerapan Konsep-konsep Hukum Pidana baru dalam UU Nomor 1 tahun 2023 di Polresta Tanjungpinang.
Masih dikatakannya penelitian ini tujuan untuk melihat sejauh mana Personil Polri yang ada di Wilayah dalam memahami penerapan konsep-konsep hukum pidana baru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami disini diutus untuk mensosialisasikan kepada Polri di kewilayahan dan masyakarat Konsep-konsep Hukum Pidana baru dalam UU Nomor 1 tahun 2023. Banyak KHUP yang baru yang harus disosialisasikan di lingkungan khususnya Polri supaya tidak terjadi salah persepsi bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Ditambahkannya, bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan dengan cara menjawab kuesioner serta Pendalaman materi yang telah disiapkan, oleh tim peneliti kepada Responden Internal dan Eksternal yang nanti hasilnya akan dibawa oleh tim sebagai bahan penelitian di STIK/PTIK.
Penulis/Editor : Rico Barino






