
Batam, mejaredaksi – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengadakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR! di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (16/11/2023).
Rapat ini diinisiasi berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N).
Dengan narasumber dari berbagai instansi, seperti Rosikin dari KemenPANRB, Rega Tadeak Hakim dari Kementerian Dalam Negeri, dan Dr. Lagat Parroha Patar Siadari dari Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat dengan moderator Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Titan Panjaitan ini bertujuan meningkatkan efektivitas SP4N-LAPOR! dalam merespon aspirasi masyarakat.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan, S.Sos, yang diwakili oleh Pranata Humas Ahli Muda, Subkor Pengelolaan Opini Publik, Vetrosia Indria Putra, S.Hum, menyampaikan materi tentang Simpul (Hub) Koordinasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR!.
Vetrosia menekankan tentang efektifitas dari atensi Kepala Daerah kepada penyelenggaraan SP4N-LAPOR! melalui Admin Instansi maupun Admin Penghubung yang sangat berpengaruh terhadap mutu respon pemerintah atas aspirasi masyarakat.
“Kualitas komunikasi publik dari Kepala Daerah juga memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap penyikapan dari pengaduan publik yang diterima untuk meminimalisir potensi konflik diruang publik,” ujar Vetrosia.
Harapannya, upaya koordinasi ini dapat membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR!, membantu mengoptimalkan respons pemerintah terhadap pengaduan masyarakat, dan memperkuat kualitas layanan publik di Pemerintah Daerah Batam.
Penulis/Editor: Panca








