
Tanjungpinang, mejaredaksi – Aksi sopir truk kontainer di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang nekat melawan arah viral di media sosial.
Aksi truk lawan arah di jalan satu arah itu terjadi di Jalan WR Supratman kilometer 15 Tanjungpinang. Kini, sopir truk itu telah ditilang polisi.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menyampaikan, sopir truk telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas apa yang diperbuat.
Namun, sopir truk itu tidak luput dari sanksi. Ia terpaksa ditilang polisi, usai videonya viral di media sosial.
“Sopir udah kita lakukan tindakan tilang. Karena sudah melawan arus,” ujar Syaiful, Rabu (31/1).
Dari hasil pemeriksaan, sopir truk nekat melawan arus lantaran menghindari melewati u-turn saat hendak menuju kilometer 16 arah Tanjung Uban Bintan.
“Sehingga mereka melawan arus. Karena di u trun bisa terputus jalannya. Sehingga dia ambil jalan yang dekat,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta kepada para sopir untuk meminta bantuan kepada petugas kepolisian, jika sewaktu-waktu mengalami kesulitan di jalan raya.
Menurut, Syaiful semua kepolisian berwenang untuk membantu para sopir. Apalagi, tindakan melawan arus sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain.
“Surat-suratnya lengkap, jadi SIM aja yang ditilang. Kalau tidak lengkap, kendaraan juga ditilang,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






