Tanjungpinang,mejaredaksi – Pernyataan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah yang menyebutkan belum ada laporan konkret terkait penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mendapat bantahan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala YLPK Kepri, Rian Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyurati Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang terkait temuan penjualan Minyakita di atas HET.
“Kami sebelumnya telah menyurati Disdagin pada tanggal 14 Juli dan surat balasan sudah kami terima yang tertanggal 17 Juli 2026,” ujar Rian Hidayat, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan YLPK Kepri mengenai temuan penjualan Minyakita di atas HET di Tanjungpinang.
“Intinya kami telah mengirimkan laporan yang tertanggal 14 Juli 2026. Dan terdapat beberapa temuan Minyakita yang dijual di Tanjungpinang di atas HET,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan temuan di lapangan, harga Minyakita di tingkat pengecer di Tanjungpinang dan Bintan masih ditemukan berada pada kisaran Rp15.700 hingga Rp21.000 per liter.
Kondisi tersebut, menurut Rian, menunjukkan masih adanya persoalan dalam rantai distribusi minyak goreng rakyat.
Ia menyebut terdapat dua sumber distribusi induk Minyakita di Tanjungpinang, yakni Perum Bulog Tanjungpinang dan perusahaan swasta.
YLPK Kepri juga menduga adanya permainan pihak tertentu dalam rantai distribusi dari distributor tingkat pertama (D1), distributor tingkat kedua (D2), hingga pengecer.
“Kami menduga ada persoalan dalam rantai distribusi Minyakita, mulai dari distributor hingga pengecer. Ini yang harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya oknum yang membeli Minyakita secara borongan dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali kepada pedagang atau pengecer dengan harga lebih tinggi.
“Kami menemukan adanya dugaan oknum yang membeli Minyakita secara borongan dalam jumlah besar dan kemudian menjualnya kembali kepada pedagang dengan harga yang sudah lebih tinggi,” katanya.
Tak hanya itu, YLPK Kepri juga mempertanyakan sistem pelaporan distribusi Minyakita melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat (SIMIRAH). Mereka menduga terdapat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi penjualan di lapangan.
“Kami juga meminta agar pelaporan distribusi Minyakita melalui SIMIRAH diperiksa. Jangan sampai data yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, YLPK Kepri meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap distributor Minyakita di Tanjungpinang.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Kepri dan Polda Kepri mendalami dugaan permainan distribusi serta potensi kerugian ekonomi yang didalami masyarakat akibat penjualan Minyakita di atas HET.
YLPK Kepri juga berencana melaporkan dugaan praktik monopoli dalam distribusi Minyakita kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Ini bukan sekadar persoalan harga di tingkat pengecer. Kalau rantai distribusinya bermasalah, masyarakat yang akhirnya menanggung beban karena harus membeli minyak goreng rakyat dengan harga di atas ketentuan,” tutupnya.












