Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berstatus wira swasta berinisial EC, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberantas peredaran barang haram narkoba.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Haman Wahyudi, mengungkapkan bahwa EC (30) ditangkap di Jalan Nusantara. Setelah penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Batu 9, Tanjungpinang.
“Pelaku berinisial EC, warga Batu 9, telah kami amankan,” ujar Kombes Hamam, Rabu (17/9/2025).
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan, antara lain 86,19 gram sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, plastik kemasan, dan satu unit televisi.
Kombes Hamam menambahkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pihaknya sedang fokus menelusuri pemasok utama barang haram ini.
“Tersangka masih dalam tahap pengembangan Polresta Tanjungpinang untuk mengetahui siapa pemasoknya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, EC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang dapat membuatnya terancam hukuman berat.











