
Tanjungpinang, MR – Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang masuk dengan skema Travel Bubble bisa bebas menikmati kawasan wisata di daerah tujuan.
Untuk syaratnya setelah menjalani karantina dan dinyatakan bebas Covid-19 dari hasil RT-PCR.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran baru nomor 10 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Kepri, Buralimar, mengatakan melalui Surat Edaran tersebut mengeluarkan beberapa kebijakan terkait pelaksaan travel bubble di Batam dan Bintan.
“Ada poin-poin dimana menjelaskan seluruh pelaku travel bubble di Batam dan Bintan selama berada di kawasan travel bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, wisman diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar area travel bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR.
“Semoga dapat segera terealisasi,” tukasnya.
Dalam salinan SE yang ditanda tangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Suharyato kemarin, menerapkan sejumlah kelonggaran dalam penerapan protokol kesehatan di kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
Pelonggaran yang dimaksud yakni, para wisman yang telah menyelesaikan aktivitas di kawasan travel bubble Batam dan Bintan dan telah menjalani pemeriksaan swab PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina, diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan travel bubble.
“Diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan travel bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR,” tulis Suharyato.
Lebih lanjut dijelaskan dalam SE tersebut, setiap wisman yang melakukan aktivitas di luar kawasan travel bubble Batam dan Bintan diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri.
“Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di
daerah/wilayah tujuan,” jelasnya.
Dalam SE itu, Satgas Penanganan Covid-19 menginstruksikan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri bersama kementerian, TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap fasilitas publik di luar kawasan travel bubble di Batam dan Bintan.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 3 Tahun
2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terangnya. Bar






