Tanjungpinang, mejaredaksi – Pengawasan penggunaan senjata api (senpi) dinas di lingkungan Polresta Tanjungpinang diperketat. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta melakukan pemeriksaan langsung terhadap senpi inventaris yang dipegang personel, Senin (9/3/2026).
Pemeriksaan tersebut didampingi oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Tanjungpinang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh personel menggunakan senpi dinas sesuai prosedur serta memiliki kelengkapan administrasi yang sah.
Dalam kegiatan itu, tercatat terdapat 15 personel yang memegang senpi dinas. Namun, hanya 11 personel yang hadir mengikuti pemeriksaan. Sementara empat personel lainnya tidak hadir karena dua pucuk senjata telah dititipkan sebelumnya dan dua anggota sedang menjalankan tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan bahwa pemeriksaan senjata api merupakan bagian dari pengawasan internal yang dilakukan secara rutin.
“Pemeriksaan senpi dinas akan dilaksanakan secara berkala, minimal satu bulan sekali, untuk memastikan disiplin dan kepatuhan personel terhadap aturan penggunaan senjata api,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota yang memegang senpi agar memperhatikan masa berlaku Kartu Izin Pemegang Senjata Api (KIPS). Personel diminta segera memperpanjang izin sebelum habis masa berlakunya.
Selain itu, anggota diwajibkan merawat dan menjaga keamanan senjata api dinas dengan baik. Penggunaan senpi juga hanya diperbolehkan bagi personel yang memang mendapat penugasan sesuai kebutuhan di lapangan.
Indra menambahkan, pengawasan ini penting untuk menjaga profesionalisme anggota kepolisian sekaligus memastikan penggunaan senjata api dilakukan secara bertanggung jawab.
“Penggunaan senpi harus selalu sesuai prosedur, demi menjaga keamanan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” tegasnya.










