16 Penjual Miras Ilegal di Batam Diamankan Polda Kepri, Langsung Disidang Tipiring

Hukrim303 Dilihat

Batam, mejaredaksi – Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kembali melakukan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Batam. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Operasi yang digelar pada Kamis (4/12/2025) dari pukul 17.00 hingga 23.00 WIB itu menyasar titik-titik rawan yang diduga menjadi pusat penjualan miras ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Minggu (7/12/2025).

Lokasinya mulai dari Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, hingga Nongsa Asri.

Hasilnya, 16 penjual miras ilegal berhasil diamankan bersama 93 botol miras berbagai merek. Para tersangka kemudian digelandang ke kantor Subditgasum untuk proses pemberkasan sebelum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Keesokan harinya, Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, seluruh tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Penindakan dipimpin IPDA Firmansah dan melibatkan personel gabungan Ditsamapta Polda Kepri. Seluruh rangkaian operasi berjalan aman dan kondusif.

“Perda akan terus diperkuat. Fokusnya jelas: menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan warga Batam dari potensi gangguan yang kerap dipicu perdagangan miras ilegal,” tegas Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *