
BINTAN,MR- Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua orang berinisial ZA (43) dan NA (35) terduga pelaku tindak pidana perdaganan orang (traffiking) yang melibatkan anak dibawah umur di lokalisasi bukit senyum Kecamatan Bintan utara Tanjung uban, Kabupaten Bintan .
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, terbongkarnya kasus tindan pidana perdagangan orang ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan anak dibawah umur yang dijadikan pekerja cafe sekaligus pekerja seks di daerah bukit senyum.
Polisi yang mendengar informasi itu langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan data dan mengamankan empat orang korban.
“Setelah itu kita pengembangan awalnya kita amankan korban kemudian mucikarinya berinisial ZA kemudian dikembangkan diamankan NA seorang perekrut di Bandung,” katanya.
Kasat menyebutkan, mulanya dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko atau restauran diwilayah Jawa Barat, namun setelah dibelikan tiket dan sampai disini korban baru dikasih tahu akan bekerja untuk melayani para tamu hidung belang.
Bukan itu saja identitas para pelaku sudah dipalsukan seolah-olah sudah dewasa semua. Bukit Senyum ini emang tempat hiburan namnun sudah ditutup beberapa waktu lalu oleh pemerintah Kabupaten Bintan.
“Dirubah semua, dari usia, nama dan statusnya korban juga dirubah menjadi sudah menikah,” jelasnya.
Lanjutnya, para korban ini diberikan hutang terlebih dahulu setelah sebesar Rp 4 juta, kemudian mucikari meminta uang hutangan dengan cara dicicil setiap kali melayani pria hitung belang.
Para tersangka dijerat dengan dugaan pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya.(red)






