Jakarta, mejaredaksi – Polri berhasil menangani 235 kasus judi online sepanjang Mei hingga Agustus 2025, dengan total 259 tersangka. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan total transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Polisi juga mengamankan laptop, ponsel, kartu ATM, hingga buku rekening, sementara satu tersangka berinisial AL masih berstatus DPO karena merekrut dan melatih admin situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polkam, dan Kemen komdigi sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online.
“Dari 235 kasus yang kami tangani, 200 tersangka adalah pemain, sementara sisanya merupakan penyelenggara, admin, operator, hingga endorser. Khusus jaringan Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, para tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menegaskan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman.
Data PPATK menunjukkan nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun berkat operasi gabungan.
Dari sisi regulasi, Kemenkominfo mencatat sudah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
Sementara itu, Kemenko Polhukam menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis nasional.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.












