Bintan,mejaredaksi – Penyidik Satreskrim Polres Bintan terus mendalami kasus dugaan penggelapan sekitar 49 ton besi scrap milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Hingga saat ini, sebanyak 34 saksi telah diperiksa, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pengangkutan dan pengelolaan besi scrap tersebut.
“Sampai saat ini sudah 34 saksi diperiksa, mulai dari manajer purchasing, HRD, petugas keamanan PT BAI, sopir lori, pekerja angkut, pemilik lori, chief security hingga Direktur CV PAS selaku pemenang lelang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (09/6/2026).
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit dump truck yang bermuatan besi scrap dengan total berat sekitar 49 ton.
“Barang bukti yang telah disita berupa lima unit dump truck beserta muatan besi scrap kurang lebih 49 ton dan saat ini dititipkan di kawasan PT BAI,” kata Bimo.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bintan membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut sejak April lalu.
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Tambunan, menjelaskan SPDP diterima pada 20 April 2026.
Namun hingga kini penyidik belum mencantumkan nama tersangka karena kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“SPDP kami terima pada 20 April 2026. Untuk nama tersangka belum disebutkan karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” tutupnya.
Hingga saat ini pihak Polres Bintan dan Kejari masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Kasus penggelapan 49 ton besi dcrap PT BAI Bintan.












