Tanjungpinang, MR – 5 terdakwa dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) DPRD Natuna 2011-2015 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/3/2023).
Lima terdakwa divonis bebas yakni Hardi Candra (Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014), Makmur (Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012) , Syamsurizon (Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016), serta Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif.
Dalam putuasnnya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer dan subsider penuntut umum tidak terbukti.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider,” kata Anggalanton membacakan amar putusan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri diberi kesempatan selama seakan untuk pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, dalam tuntutan dibacakan Rabu (11/1/2023) lalu, kelima terdakwa dituntut JPU dengan 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga meminta kelimanya segera ditahan.
JPU menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Khusus Hardi Candra, JPU menyampaikan tuntutan tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai Rp345,5 juta.
JPU juga menyampaikan agar seluruh Anggota DPRD Natuna periode 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggungjawaban sebagaimana hasil audit kerugian negara.
Penulis : M Ismail
Editor : Andri