Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 61 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, Kamis (13/2/2025). Momentum ini menjadi pengingat pentingnya advokat untuk selalu memegang teguh kode etik profesi.
Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, menegaskan bahwa kode etik adalah pedoman utama bagi advokat dalam menjalankan tugasnya. Ia berharap para advokat yang baru dilantik tetap menjaga profesionalisme demi menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng profesi hukum.
“Kita ingatkan, karena hal itu ada kode etiknya. Terlebih lagi untuk advokat yang baru dilantik saat ini,” ujar Priyanto.
Pengambilan sumpah ini merupakan agenda pertama di tahun 2025. Menurut Priyanto, pengambilan sumpah advokat dilakukan berdasarkan permintaan organisasi advokat dan merupakan bagian dari layanan Pengadilan Tinggi.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Batam, Mustari, juga menekankan pentingnya kode etik bagi para advokat. Ia mengingatkan agar para advokat selalu menjaga martabat profesi hukum yang mereka emban.
“Dalam pendidikan advokat, materi tentang kode etik sudah diberikan. Jadi, jangan sampai dilanggar,” tegas Mustari.
Ia menambahkan, 61 advokat yang diambil sumpah berasal dari berbagai daerah di Kepulauan Riau, seperti Batam, Tanjungpinang, dan Karimun.
Dengan sumpah ini, para advokat diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi dan senantiasa menjunjung hukum serta keadilan.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






