
Lingga, mejaredaksi – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa, Rusmaidi alias Edi (51) dan Ronan Septian alias Ronan (22), dalam kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur, santri pondok pesantren di Lingga.
Putusan ini dibacakan secara online dan dicatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Tpg, tanggal 17 Juli 2024.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Boy Syailendra dan anggota Refi Damayanti serta Sayed Fauzan, menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar kepada kedua terdakwa. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pengadilan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Terdakwa yang merupkan Ayah dan Anak selaku pimpinan dan pengasuh pondok pesantren di Lingga ini, terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan berlanjut.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, yang menuntut 12 tahun penjara.
Berita terkait: Ayah-Anak Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Santriwati di Lingga Ditutut 12 Tahun
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, Andri, mengungkapkan bahwa terdakwa sempat melakukan pledoi atau pembelaan sebelum putusan hakim.
“Dalam sidang kemarin, terdakwa melakukan pembelaan terhadap kasus yang ia jalani,” kata Andri, Jumat (19/7/2024).
Penulis: Arifandy
Editor: Panca