
Tanjungpinang, MR – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bansos Kepri jilid 2 tahun divonis penjara antara 4 hingga 4,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (31/8/2023). Keempat terdakwa yang terlibat adalah Zulfadli, Muhammad Sandy, Anan, dan Ony.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Ricky Ferdinand menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama berdasarkan dakwaan primair.
“Dihukum sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar majelis hakim Ricky Ferdinand.
Adapun rincian hukuman sebagai berikut:
- Anan dan Muhammad Sandy dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Anan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 140 juta atau diganti dengan hukuman pengganti 10 bulan penjara.
- Zulfadli dihukum 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta atau diganti dengan hukuman pengganti 1 tahun penjara.
- Ony dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih berat, menginginkan pidana penjara 7,6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut uang pengganti untuk masing-masing terdakwa.
Kasus ini adalah kelanjutan dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau APBD-P 2020 yang disidik Polda Kepri.
Dalam kasus pertama, lima dari enam tersangka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, sementara satu tersangka, Muksin, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Ismail
Editor: Panca






