Karimun, mejaredaksi – Pemerintah memperketat pengawasan lalu lintas komoditas pertanian di jalur laut Kepulauan Riau. Hal ini ditegaskan dalam kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia bersama Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) ke Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026), terkait penindakan pemasukan beras ilegal tanpa dokumen karantina.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Barantin Sahat P. Silalahi meninjau langsung barang bukti hasil penindakan di Kantor Bea dan Cukai Kepulauan Riau, didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka Budi Utama.
Dari hasil operasi pengawasan, aparat mengamankan lebih dari 700 ton beras ilegal yang masuk melalui jalur perairan Kepri. Sebagian besar barang bukti telah dilelang sesuai ketentuan hukum acara pidana karena bersifat mudah rusak. Hasil lelang disetorkan ke kas negara dan digunakan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan, sementara sisanya masih dalam proses hukum dan pengembangan perkara.
Selain beras, petugas juga menahan sejumlah komoditas pertanian lain yang masuk tanpa memenuhi persyaratan karantina, seperti bawang merah, bawang putih, cabai kering, dan gula.
Kepala Barantin Sahat menegaskan bahwa penegakan karantina merupakan langkah strategis untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengganggu keamanan pangan nasional serta merugikan petani dan pelaku usaha yang taat aturan.
“Penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi perlindungan terhadap sistem pangan nasional,” ujar Sahat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa lalu lintas ilegal komoditas pertanian berpotensi mengganggu swasembada pangan nasional.
“Tindak tegas dan usut hingga ke akar. Jangan sampai praktik ini terulang,” tegas Amran.






