
Batam, MR – Polda Kepri dan Polres jajaran berhasil mengungkap 30 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta selamatkan 129 korban dan amankan 50 orang tersangka di Wilayah Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dan disebutkan juga kasus tersebut selama periode 5 Juni sampai dengan 20 Juli tahun 2023.
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, juga menjelaskan keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus TPPO ini menjadi bukti akan keseriusan pihaknya dalam memberantas dan mencegah perdagangan orang.
“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerja sama dan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan, penanganan hukum,” terang Zahwani Pandra, Jumat (21/7/2023).
Dijelaskannya, dalam periode bulan Juli ini, berhasil mengungkap 30 kasus TPPO di Wilayah Kepri dengan rincian, Polresta Barelang 18 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus.
“Modus pelaku, mengincar masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar negeri,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, pada kenyataanya korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya.
Para Tersangka di Kenakan UU Pemberantasan TPPO dan Perlindungan PMI
Sehingga sehubungan dengan perkara di atas para tersangka dapat dikenakan dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Disini kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural,” imbaunya.
Hal tersebut, karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.
“Terakhir saya menghimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming-imingi dengan jumlah gaji yang besar serta jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” tutupnya.
Rilis/Editor: Rico Barino






