Tim Gabungan Segel 3 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan

Tim Gabungan melakukan penggerebekan ke lokasi tambang pasir ilegal di Bintan. Foto: Humas Polres Bintan

Tanjungpinang, MR – Polisi menggerebek 3 lokasi pertambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan. Terdapat tiga lokasi tambang pasir ilegal disegel petugas, pada Kamis (20/7/2023) kemarin.

Dalam penggerebekan itu tim gabungan terdiri dari Polres Bintan, DLH Bintan, Dinas ESDM Kepri dan Satpol PP serta Polisi Militer AD dan AL.

Adapun lokasi penyisiran yang diduga adanya penambangan pasir ilegal berada Kampung Cikolek Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara dan Kampung Sakera.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskirm Polres Bintan, AKP Marganda membenarkan bahwa pihaknya bersama unsur TNI serta instasi terkait melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan.

“Kami sisir beberapa lokasi yang kami duga adanya penambangan pasir ilegal,” jelas Akp Marganda, Jumat (21/7/2023).

Kemudian, lanjut dia, dari penyisiran di tiga lokasi itu, petugas hanya menemukan peralatan untuk melakukan penambangan, sedangkan dilokasi tidak ada aktifitas demikian juga dengan pemiliknya tidak ditemukan dilokasi.

“Aktifitasnya tidak ada, dan pemiliknya pun tidak ada dilokasi. Kami hanya amankan peralatan seperti Mesin sedot pasir, Pipa paralon, Selang, Besi penyaring pasir, Jerigen minyak solar,” ujarnya.

Sementara itu, peralatan besar yang tidak dibisa dibawa ke Polres dilakukan penyegelan dengan menggunakan garis Polisi seperti, Eskavator, Bak Pasir dan sebagainya.

“Untuk saat ini dugaan adanya penambangan pasir illegal tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan,” imbuhnya.

Penulis/ Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *