
Lingga, mejaredaksi – Kejaksaan Negeri Lingga memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lingga terkait dengan penyelidikan terhadap dana hibah atau Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 16 November 2023, berlaku hingga 20 hari. dan ada kemungkinan diperpanjang pada 27 November 2023.
“Perpanjangan ini diperlukan karena beberapa kepala OPD belum bisa hadir dan untuk melengkapi bahan dan keterangan bagi tim penyelidik,” ujar Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra, Kamis (23/11/2023).
Pemeriksaan terfokus pada dana hibah atau Bansos senilai Rp 20 milyar tahun anggaran 2020 yang ada di BPKAD.
“Sedangkan di tahun 2021 ada dibeberapa OPD diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kebudayaan, Sekda, beberapa kecamatan, Kesbangpol dan BPKAD. Total dari beberapa OPD kurangl ebih sebesar Rp. 5 Milyar,” papar Ade Chandra.
Dari 10 OPD dan kecamatan yang dipanggil, tim penyelidik akan mengembangkan untuk mengetahui apakah ada indikasi penyimpangan.
Ade Chandra menyatakan bahwa saat ini pemeriksaan masih bersifat dugaan penyimpangan terkait dengan dana Bansos.
“Tim penyelidik masih mengumpulkan bahan, keterangan, dan data. Mereka akan mengambil kesimpulan untuk menentukan tahapan selanjutnya, tetapi proses ini masih dalam penyelidikan,” sebut Ade.
Ade Chandra juga menyebut bahwa ada konfirmasi dari kepala OPD yang dipanggil mengenai kemungkinan hadir atau tidak. Bagi yang tidak dapat hadir, ada penjadwalan ulang sesuai permintaan mereka.
“Kita memaklumi aktivitas kepala OPD yang mungkin mobile, kegiatannya yang mungkin tidak hanya di Lingga namun bisa saja keluar. Nah itu juga telah dikonfirmasi dari pihak yang bersangkutan dan ada penjadwalan ulang. Penjadwalan ulang ini permintaan juga dari pihak yang terpanggil,” jelas Ade Chandra.
Terkait dengan kemungkinan adanya penyimpangan, Ade Chandra mengatakan bahwa dana Bansos memiliki potensi rentan terhadap korupsi.
“Oleh karena itu kita melakukan penyelidikan untuk melihat sejauh mana atau apakah ada penyimpangan atau tidak. Ketika memang ada penyimpangan, proses akan berlanjut ketahap selanjutnya. Jikapun tidak, mungkin diambil kesimpulan untuk dihentikan,” pungkasnya.
Penulis: Arifandy
Editor: Panca






