
Tanjungpinang, mejaredaksi – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, bersama DPRD Kota Tanjungpinang, resmi menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan distribusi daerah. Acara berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023).
Dalam sambutannya, Hasan menyampaikan rasa terima kepada semua anggota dewan yang secara maksimal bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang membahas Ranperda mengenai pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, masukan dan saran yang diberikan menunjukkan tingginya kepedulian terhadap peningkatan pendapatan daerah di Kota Tanjungpinang.
“Kemandirian suatu daerah diukur melalui pendapatan asli daerah yang tinggi, dan pajak serta retribusi daerah menjadi elemen kunci penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Hasan menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini didasarkan pada Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam waktu maksimal dua tahun sejak ditetapkan.
“Pasal ini memiliki konsekuensi penting, bahwa jika hingga 5 Januari 2024, rancangan peraturan daerah ini belum disahkan, Pemerintah Daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi daerah, yang berpotensi berdampak pada pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Hasan berharap, agar setelah penetapan Perda, proses evaluasi di tingkat berikutnya dapat berlangsung dengan lancar.
“Kami berharap Perda yang telah disetujui bersama ini mendapat kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Provinsi, sehingga dapat disahkan tepat waktu,” tutupnya dengan optimisme.
Penulis/Editor: Panca






