
Tanjungpinang, mejaredaksi – Sepanjang Januari 2024, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap enam kurir narkotika, dengan total barang bukti sebanyak 428,09 gram sabu-sabu.
Sebagian barang bukti yang diamankan tersebut dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air yang mendidih. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Bintan, Selasa (6/3) siang.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan keenam tersangka itu tidak saling berkaitan, dalam membawa sabu ke wilayah Kabupaten Bintan.
“Total BB 428,09 gram sabu, sebagian musnahkan sebanyak 332 gram, dengan cara direbus air mendidih,” ujar Kapolres Bintan.
Riky turut mengajak masyarakat, untum bersama-sama melakukan pencegahan tentang peredaran barang haram di daerah Bintan. Walaupun Bintan, hanya tempat transit para pelaku narkoba.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menyampaikan, awalnya pihaknya menangkap tersangka I di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang pada Selasa (2/1). Polisi berhasil menyita 1,17 gran sabu dari tangan I.
Tersangka I, terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang narkotika.
Lima hari kemudian, Satnarkoba Bintan kembali menangkap H (33) di Kelurahan Tanjung Uban. Petugas berhasil menyita 1,35 gram sabu-sabu.
Tersangka H sendiri dijerat pasal pasal 144 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk tersangka S (33) ditangkap di Jalan Taman Sari, Desa Lancang Kuning pada Jumat (19/1), degan barang bukti sebanyak 47,75 gram sabu. H dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya tersangka A (28) ditangkap di tepi Jalan WR Supratman Kilometer 16 Toapaya Selatan, Sabtu (20/1), dengan jumlah barang bukri 0,18 gram sabu. A dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika.
Tersangka FK (39) seorang wanita ini diamankan di Jalan Wonosari, Kelurahan Kota Baru pada Selasa (23/1), dengan barang bukti sabu sebanyak 94,74 gram.
Sebelum ditangkap polusi, FK sempat mengirim sabu kepada ZM (30) yang berada di Kota Batam sebanyak 283,79 gram.
Kedua tersangka FK dan ZM, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 123 ayat (1) Undang-Undang narkotika.
“BB tersangka FK dan ZM ini dari seseorang dibuang di Kilometer 11 Kota Tanjungpinang, berkomunikasi dengan FK menggunakan nomor luar negeri,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






