
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, Hendi Davitra, mendesak penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk lebih transparan mengenai hambatan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk Hasan, yang masa penahanannya telah berakhir tanpa kepastian hukum yang jelas.
Menurut Hendi, meskipun masa penahanan telah habis, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait status para tersangka.
“Sebagai tersangka, klien kami harusnya menjadi objek pemeriksaan. Namun, setelah sekian lama, belum ada kepastian hukum mengenai kasus ini,” ujar Hendi Senin (19/08/2024).
Hendy menekankan pentingnya negara untuk melindungi hak-hak tersangka dan memastikan kepastian hukum dalam setiap proses penyidikan.
Ia juga menekankan dampak negatif yang dialami kliennya akibat penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang menyebabkan Hasan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.
“Undang-undang telah memberikan waktu yang cukup untuk proses penyidikan, tetapi hingga kini, berkas perkara belum lengkap dan kepastian hukum belum juga didapat,” tambah Hendi.
Ia menegaskan bahwa meskipun tidak dapat mencampuri proses penyidikan, penting bagi penyidik untuk transparan mengenai hambatan yang dihadapi.
Hendi juga menjelaskan bahwa masalah mendasar, seperti kepemilikan sah atas tanah yang diduga dipalsukan, belum terjawab dalam penyidikan ini, sementara proses peradilan perdata masih berlangsung.
“Sampai saat ini, belum jelas apakah pelapor benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut. Jika tidak, dugaan pemalsuan surat bisa dianggap dipaksakan,” sebut Hendi.
Berita terkait: Polres Bintan Masih Lengkapi Berkas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Eks Pj Walikota Tanjungpinang
Sebagai alternatif, Hendi menyarankan dua langkah: pertama, menunda penyidikan sampai status hak atas tanah ditentukan. Kedua, menghentikan proses penyidikan jika tidak memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat.
“Kedua alternatif ini perlu dipertimbangkan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan profesional dan tidak terkesan dipaksakan,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Syaiful






