Tanjungpinang, mejaredaksi – UPTD Samsat Tanjungpinang melakukan strategi jemput bola untuk menagih pajak kendaraan dengan menempelkan surat tagihan langsung di kendaraan yang terparkir di sejumlah swalayan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah ini diambil karena banyaknya surat pemberitahuan yang tidak sampai ke alamat wajib pajak. Petugas pun turun langsung ke lapangan untuk menempelkan surat tagihan di kendaraan yang tercatat menunggak pajak.
“Banyak surat tunggakan yang kami kirim tidak sampai ke alamat pemilik kendaraan,” ujar Kasi Pembukuan, Penagihan, dan Pelaporan UPTD Samsat Tanjungpinang, Rina Hermawati, Kamis (19/6/2025).
Rina menyebutkan, aksi jemput bola ini pertama kali dilakukan di dua titik pusat perbelanjaan, yakni Swalayan Pinang Lestari dan Bintang 21. Lokasi ini dipilih karena kerap dikunjungi masyarakat, sehingga memungkinkan petugas menjangkau lebih banyak pemilik kendaraan.
Menurutnya, banyak kendaraan yang ditemukan dalam kondisi mati pajak di lokasi tersebut. Selain memberikan surat tagihan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses dan kemudahan pembayaran pajak kendaraan.
“Ini sekaligus untuk meningkatkan kesadaran warga dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Tanjungpinang.






